Putin Teken Revisi KUHP Rusia, Perberat Hukuman bagi Pengkhianat Negara

Ahmad Islamy Jamil
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Reuters)

MOSKOW, iNews.id – Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat (28/4/2023) ini menandatangani undang-undang baru yang menyangkut kesetiaan kepada negara. Aturan itu bakal memberikan  hukuman berat kepada para pengkhianat.

Menurut portal resmi informasi hukum Rusia, Moskow melakukan revisi terhadap Pasal 275 KUHP Rusia yang berisi aturan pidana tentang “Pengkhianatan Tingkat Tinggi”.

Menurut amendemen tersebut, seseorang bakal dihukum penjara seumur hidup jika terbukti melakukan spionase, penerbitan informasi yang menjadi rahasia negara kepada pihak asing, atau membelot kepada musuh. Hukuman yang sama juga berlaku terhadap pelaku yang memberikan bantuan keuangan, logistik, atau bantuan lain kepada negara  dalam kegiatan yang diarahkan melawan Rusia.

Sebelumnya, KUHP Rusia menetapkan hanya menetapkan pidana penjara hingga 20 tahun dengan denda hingga 500.000 rubel kepada para pelaku pengkhianatan tingkat tinggi tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Indonesia Kerja Sama dengan Rusia, Bikin Kapal Cepat Ramah Lingkungan

Internasional
4 hari lalu

Gawat! Rusia Siap-Siap Uji Coba Senjata Nuklir

Internasional
4 hari lalu

Putin Tanggapi Serius Rencana Amerika Uji Coba Senjata Nuklir

Internasional
5 hari lalu

Putin Ungkap Kelebihan Drone Torpedo Nuklir Poseidon, Melaju Lebih Cepat dari Kapal Perang

Internasional
6 hari lalu

Trump: Amerika Bisa Ledakkan Dunia 150 Kali dengan Nuklir, Singgung Rusia dan China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal