RIYADH, iNews.id – Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud, menyetujui pelaksanaan Salat Tarawih di dua masjid suci umat Islam di Makkah dan Madinah. Namun, salat sunat berjamaah itu akan dikurangi jumlah rakaatnya. Jamaah umum juga tidak diperkenankan masuk ke dua masjid itu selama Ramadan.
Presiden Jenderal Otoritas Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi, Syekh Dr Abdulrahman bin Abdulaziz al-Sudais, kemarin telah mengumumkan bahwa Salat Tarawih berjamaah yang digelar di dua masjid suci itu selama Ramadan hanya terbatas untuk karyawan dan para pegawai otoritas.
Kehadiran karyawan di dua masjid itu pun akan terus dibatasi untuk pekerja yang benar-benar diperlukan tenaganya dalam pemeliharaan situs suci umat Islam itu. Mereka yang masuk bekerja di masjid juga bergantung pada prioritas dan sesuai dengan langkah-langkah pencegahan wabah yang telah ditetapkan pemerintah.
Salat Tarawih juga akan dipersingkat menjadi 10 rakaat plus Witir 3 rakaat. Biasanya, Salat Tarawih berjamaah di Masjid al-Haram dilaksanakan 20 rakaat plus Witir 3 rakaat.
Dikutip Alarabiyah, Rabu (22/4/2020), Juru Bicara Otoritas Dua Masjid Suci, Hani bin Hosni Haider menyatakan, pihaknya menyiapkan rencana komprehensif untuk penerapan tindakan pencegahan virus corona selama Bulan Suci Ramadhan di Makkah dan Madinah.