Rampok Turis Indonesia, 2 Polisi Malaysia Ditangkap Terancam 20 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Dua polisi Malaysia ditangkap karena merampok turis WNI (Foto: The Star)

MELAKA, iNews.id - Dua polisiMalaysia merampok turis asal Indonesia di Negara Bagian Melaka pada 3 April lalu. Keduanya menjalani sidang dakwaan pada Kamis (13/4/2023).

Dikutip dari The Star, Jumat (14/4/2023), korban adalah perempuan WNI berusia 42 tahun yang saat itu menginap di Hotel Plaza Mahkota, Melaka. Pelaku mengambil barang-barang korban senilai 1.800 ringgit serta paspor.

Dalam sidang di Pengadilan Ayer Keroh, kedua polisi berpangkat kopral itu dijerat Pasal 395 KUHP Malaysia tentang perampokan bersama. Keduanya menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta cambuk.

Selain itu mereka juga menghadapi dakwaan lain berdasarkan Pasal 12 (1)(1) Undang-Undang Paspor Tahun 1966 karena mengambil paspor tanpa wewenang. Untuk pelanggaran ini, keduanya menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 10.000 ringgit.

Kepala kepolisian Melaka Tengah Christopher Patit mengatakan, korban pertama kali melaporkan perampokan yang dialaminya pada 4 April atau sehari setelah kejadian.

Para pelaku juga diduga meminta 5.000 ringgit dari korban selama perampokan sebagai imbalan tak disakiti.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

17.628 Personel Dikerahkan Amankan Aksi di Jakarta Hari Ini

2 hari lalu

Banjir Landa Bangkok Thailand, Kemlu Pastikan WNI Aman dan 1 Orang Sempat Terjebak di Hotel

2 hari lalu

Menyayat Hati! Potret Mahathir Saksikan Pemakaman Sang Istri, Diinfus dan Terus Menangis

3 hari lalu

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Lalu Lintas Arah GBK Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal