Rampok Turis Indonesia, 2 Polisi Malaysia Ditangkap Terancam 20 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Dua polisi Malaysia ditangkap karena merampok turis WNI (Foto: The Star)

MELAKA, iNews.id - Dua polisi Malaysia merampok turis asal Indonesia di Negara Bagian Melaka pada 3 April lalu. Keduanya menjalani sidang dakwaan pada Kamis (13/4/2023).

Dikutip dari The Star, Jumat (14/4/2023), korban adalah perempuan WNI berusia 42 tahun yang saat itu menginap di Hotel Plaza Mahkota, Melaka. Pelaku mengambil barang-barang korban senilai 1.800 ringgit serta paspor.

Dalam sidang di Pengadilan Ayer Keroh, kedua polisi berpangkat kopral itu dijerat Pasal 395 KUHP Malaysia tentang perampokan bersama. Keduanya menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta cambuk.

Selain itu mereka juga menghadapi dakwaan lain berdasarkan Pasal 12 (1)(1) Undang-Undang Paspor Tahun 1966 karena mengambil paspor tanpa wewenang. Untuk pelanggaran ini, keduanya menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 10.000 ringgit.

Kepala kepolisian Melaka Tengah Christopher Patit mengatakan, korban pertama kali melaporkan perampokan yang dialaminya pada 4 April atau sehari setelah kejadian.

Para pelaku juga diduga meminta 5.000 ringgit dari korban selama perampokan sebagai imbalan tak disakiti.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Kemlu Fasilitasi Evakuasi dan Repatriasi 2.999 WNI di Timur Tengah, Pastikan Tak Ada Warga Terlantar

Haji dan Umrah
23 jam lalu

3 WNI Ditangkap Aparat Saudi di Makkah, Diduga Terlibat Penipuan Layanan Haji

Nasional
1 hari lalu

Hindari Kawasan Monas! Polisi Prediksi Peringatan May Day 2026 Bikin Lalin Padat  

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Selidiki Penyebab Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal