TOKYO, iNews.id – Nilai total warisan yang tidak diklaim di Jepang untuk tahun fiskal 2022 mencapai rekor 64,7 miliar yen (lebih dari Rp7,46 triliun). Hal itu terungkap lewat laporan surat kabar Jepang, Asahi, Senin (23/1/2023).
Menurut media tersebut, jumlah warisan yang tidak diklaim sepanjang satu tahun itu terhitung mulai dari 1 April 2021 hingga 31 Maret 2022. Angka 64,7 miliar yen itu pun menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah negeri sakura.
Adapun nilai warisan yang tidak diklaim pada 2022 di Jepang 7,8 persen lebih tinggi daripada 2021. Nilai tersebut dua kali lebih tinggi dibandingkan dengan 10 tahun lalu (33,2 miliar yen), dan enam kali lebih tinggi daripada 2001 (10,7 miliar yen).
Masih menurut Asahi, seluruh jumlah warisan tak diklaim yang dilaporkan itu akan masuk ke kas negara seperti yang diatur oleh Mahkamah Agung Jepang.
Peningkatan jumlah warisan yang tidak diklaim di Jepang disebabkan oleh meningkatnya jumlah orang lanjut usia yang kesepian. Faktor lainnya adalah meningkatnya harga properti real estat yang menjadi bagian dari warisan tersebut.