Resmi Dimakzulkan DPR, Bagaimana Nasib Trump? Begini Proses Impeachment di AS

Anton Suhartono
Donald Trump (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (AS) atau Kongres resmi menyetujui pemakzulan Presiden Donald Trump dalam sidang pada Rabu (18/12/2019) malam waktu Washington atau Kamis pagi WIB.

Presiden AS ke-45 itu dikenakan dua pasal pelanggaran yang menjadi penyebab DPR memakzulkannya, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres.

Trump dituduh mengalahgunaan kekuasaan dengan memaksa presiden Ukraina menyelidiki calon pesaingnya di Pemilihan Presiden AS 2020, Joe Biden. Hal ini salah satunya terkait bisnis putra Biden di Ukraina. Untuk tuduhan ini, sebanyak 230 anggota DPR menyatakan setuju dengan pemakzulan dan 197 tidak.

Sementara satu tuduhan lagi adalah menghalani Kongres. Trump disebut menolak bekerja sama dalam penyelidikan pemakzulan, melarang staf untuk bersaksi, serta menahan bukti dokumentasi. Sebanyak 229 anggota DPR menyetujui, melawan 198 yang menolak pemakzulan, untuk tuduhan ini.

Namun perjalanan pemakzulan belum selesai karena masih harus disetujui Senat dalam sidang yang akan digelar pada Januari 2020.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Health
7 jam lalu

BPOM Tegaskan Obat dari Amerika Serikat Tetap Perlu Izin Edar Indonesia

Nasional
8 jam lalu

Alkes dan Obat-obatan dari Amerika Tak Perlu Izin BPOM? Ini Faktanya!

Internasional
13 jam lalu

Trump Komentari Kematian El Mencho: Kita Tumbangkan Bos Kartel Paling Jahat!

Internasional
15 jam lalu

Pidato Kenegaraan Trump, Puluhan Politisi Partai Demokrat Boikot dan Walk Out

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal