Rezim Myanmar Penjarakan 112 Orang Rohingya karena Alasan Ini

Ahmad Islamy Jamil
Sejumlah pengungsi Rohinya terdampar di Aceh, baru-baru ini. (Foto: ANTARA)

YANGON, iNews.id – Pihak berwenang Myanmar menghukum 112 orang Rohingya, termasuk 12 anak-anak, karena berusaha melakukan perjalanan ke Malaysia “tanpa dokumen resmi”. Media pemerintah setempat pada Selasa (10/1/2023) mengatakan, hukuman untuk orang-orang itu berkisar antara dua dan lima tahun penjara.

Rombongan Rohingya itu ditangkap bulan lalu di wilayah Ayeyarwady, bagian selatan Myanmar. Menurut laporan surat kabar Global New Light of Myanmar, yang mengutip polisi setempat, vonis untuk mereka diumumkan pada Jumat (6/1/2023) lalu.

Adapun anak-anak Rohingya yang turut kena hukuman itu telah dipindahkan ke “sekolah pelatihan pemuda” di dekat pusat komersial Yangon pada Minggu (8/1/2023). Tak ada perincian lebih lanjut terkait nasib anak-anak tersebut.

Laporan surat kabar itu menyebut para warga Rohingya itu sebagai kelompok “Bengali”. Istilah itu sering digunakan oleh para penguasa dan kelompok mayoritas penindas di Myanmar untuk merendahkan kaum minoritas Muslim tersebut. Sementara nama “Rohingya” sendiri tidak diakui oleh rezim Myanmar yang mayoritas beragama Buddha.

Tindakan keras militer di Myanmar pada 2017 menyebabkan ratusan ribu orang Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh. Kaum mereka mengalami berbagai penindasan yang mengerikan, mulai dari pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran rumah serta harta benda mereka oleh kelompok mayoritas.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Viral Turis Bangladesh Kencing di Eskalator MRT, Netizen Syok!

57 tahun lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Pakai Pola Operasi ala Kamboja dan Myanmar

57 tahun lalu

Pakai Uang Pribadi, Raja Salman Undang 1.000 Muslim Seluruh Dunia Umrah termasuk Indonesia

57 tahun lalu

Ngeri! Ledakan Dahsyat Tewaskan 55 Orang di Wilayah Kekuasaan Pemberontak Myanmar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal