ALJIR, iNews.id - Parlemen Aljazair secara resmi mengesahkan undang-undang (UU) yang menyebut penjajahan Prancis sebagai kejahatan serta menuntut permintaan maaf dan ganti rugi dari Paris. Pengesahan UU ini sekaligus membuka kembali deretan dosa-dosa kolonial Prancis selama menguasai Aljazair.
UU tersebut disetujui secara bulat oleh seluruh anggota parlemen pada Rabu (24/12/2025). Momen pengesahan diwarnai sorak sorai para legislator yang mengenakan syal warna nasional hijau sambil meneriakkan “Hidup Aljazair”.
UU yang terdiri atas 27 pasal itu menegaskan Prancis memiliki tanggung jawab hukum atas berbagai tragedi yang terjadi selama masa kolonial. Selain menyatakan penjajahan sebagai kejahatan, regulasi ini juga mengkriminalisasi segala bentuk pengagungan terhadap kolonialisme.
Dalam UU tersebut, Aljazair secara eksplisit mengungkap praktik-praktik kejahatan yang dituduhkan dilakukan pemerintahan kolonial Prancis. Di antaranya uji coba senjata nuklir di wilayah Aljazair, eksekusi di luar proses hukum, penyiksaan fisik dan psikologis, hingga penjarahan sumber daya alam secara sistematis.
UU ini juga menegaskan bahwa kompensasi penuh dan adil atas seluruh kerusakan moral maupun materiil akibat penjajahan Prancis merupakan hak Aljazair yang tidak bisa dibantah.
Ketua parlemen Aljazair Ibrahim Boughali mengatakan, pengesahan UU ini mengirim pesan tegas ke dalam dan luar negeri bahwa ingatan sejarah tidak dapat dihapus atau dinegosiasikan.
Langkah Aljazair ini semakin memperkeruh hubungan diplomatik dengan Prancis. Sejumlah pengamat menilai relasi kedua negara kini berada pada titik terendah sejak Aljazair meraih kemerdekaan dari Prancis 63 tahun lalu.