Sakti, Vladimir Putin Bisa Kebal Hukum sekalipun Tak Jadi Presiden Rusia Lagi

Anton Suhartono
Vladimir Putin (Foto: Reuters)

MOSKOW, iNews.id - Vladimir Putin dilaporkan akan menjadi orang Rusia yang kebal hukum sekalipun tak lagi menjabat presiden Rusia. Anggota parlemen Rusia mendukung rencana presiden soal rancangan undang-undang (RUU) imunitas.

RUU itu merupakan bagian dari serangkaian agenda reformasi besar yang diumumkan Putin dan disetujui dalam referendum nasional pada awal musim panas. Para pejabat mengatakan, 77,9 persen suara mendukung amandemen konstitusi Rusia.

Jika RUU tersebut disahkan, mantan presiden hanya dapat dicabut kekebalannya jika majelis rendah Duma mengenakan tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi atau tindak pidana berat lainnya.

RUU baru menyatakan, mantan presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau administratif serta tidak dapat ditahan, ditangkap, digeledah, atau diinterogasi.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, presiden tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atau administratif hanya selama menjabat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Serangan Bom Rusia Hantam Bus Penuh Penumpang di Ukraina, 30 Orang Tewas

3 hari lalu

Canda Prabowo: Jangan Kasih Podium, Aku Bisa Pidato 3 Jam!

3 hari lalu

Wabah Pes di Rusia akibat Senjata Biologi? Ini Komentar Trump

2 hari lalu

Presiden Pezeshkian Jelaskan ke Putin, Kenapa Iran dan AS Tak Kunjung Berdamai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal