WARSAWA, iNews.id - Senat Polandia menyetujui sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang menyangkal keterlibatan negara itu dalam pembantaian Yahudi atau Holocaust di kamp Nazi Jerman.
Dalam RUU itu juga disebutkan aturan yang melarang siapa pun menggambarkan kamp Nazi sebagai Polandia. Bagi yang melanggar dikenakan hukuman penjara maksimum 3 tahun.
RUU itu masih harus disetujui presiden sehingga dinyatakan sah. Namun tampaknya selangkah lagi Polandia benar-benar menyangkal keterlibatannya dalam Holocaust, karena presiden ikut mendukung. Menurut Presiden Andrzej Duda, negaranya punya hak untuk membela kebenaran sejarah. Meski demikian, Presiden Duda berupaya agar RUU ini tak membuat hubungan negaranya dengan Israel meregang. Dia berjanji ajan berdialog dengan pihak Israel.
Diberitakan AFP, Kamis (1/2/2018), RUU ini telah melewati persetujuan majelis tinggi parlemen dengan mendapat dukungan 57 suara melawan 23. Dua anggota parlemen memilih abstain.
RUU ini jelas membuat hubungan Polandia dan Israel retak. Israel menuding Polandia ingin mengubah sejarah melalui RUU ini. Perdana Meteri Benjamin Netanyahu menyatakan kegeramannya dengan menyebut RUU ini sebagai upaya Polandia untuk membantah adanya Holocaust.
Tak hanya Netanyahu, pejabat lintas politik di negara itu bersatu untuk melawan RUU ini. Anggota parlemen dari kubu oposisi Partai Persatuan Zionis, Tzipi Livni, menyebutnya sebagai upaya untuk meludahi wajah Israel.
Israel pun menjawab dengan akan membuat undang-undang baru yang akan menindak lebih luas siapapun yang menolak Holocaust. Hukuman penjara 5 tahun disiapkan bagi siapapun yang menolak atau membantah peran Nazi, termasuk Polandia, dalam kejahatan Holocaust.
Amerika Serikat melalui Kemlu juga meminta Polandia untuk mempertimbangkan kembali RUU itu. AS khawatir RUU itu mengancam kebebasan berbicara serta merusak hubungan diplomatik dengan negara lain.
Namun ancaman Israel itu tak membuat gentar para politisi dan pejabat Polandia. "Kami sangat sedih dan terkejut, usaha kami untuk memperjuangkan kebenaran, kedaulatan Polandia, dipersepsikan dan ditafsirkan dengan cara ini," kata Senator Stanislaw Karczweski.
Wakil Menteri Kehakiman Polandia Marcin Warchol mengatakan, adalah salah menganggap RUU ini bisa menghentikan orang dalam menelusuri sejarah Polandia.
"Polandia merupakan negara demokrasi yang menghormati kebebasan dalam berdebat, penelitian ilmiah, dan hak kritis," katanya.