Selundupkan Anak Kucing di Celana, Pria Terancam Denda Rp103 Juta

Nathania Riris Michico
Empat anak kucing yang diselundupkan seorang pria Singapura selamat. (Foto: doc. Singaporean Immigrations and Checkpoints Authority)

Juru bicara badan imigrasi menyebut upaya penyelundupan barang, seperti rokok misalnya, yang disembunyikan di dalam pakaian yang dikenakan adalah metode yang sering dilakukan.

“Tapi ini pertama kalinya kami mendapati orang yang berusaha menyelundupkan dengan menyembunyikan empat anak kucing ke dalam celananya,” tambahnya.

Menurut Otoritas Agri-pangan dan Hewan (Agri-Food and Veterinary Authority, AVA), anak-anak kucing tersebut selamat dan dalam karantina, mereka tetap aktif dan bertingkah normal.

Belum jelas apa alasan pria tersebut menyelundupkan anak-anak kucing ke Singapura pada 2 Januari lalu. Petugas menduga anak-anak kucing tersebut dijual sebagai hewan peliharaan.

Jika divonis bersalah, pria tersebut mungkin dipenjara hingga setahun lamanya dan dikenai denda maksimum 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp103 juta.

Singapura menerapkan peraturan ketat bagi mereka yang membawa kucing ke negara itu secara legal, termasuk mensyaratkan pemiliknya mempunyai izin impor dan sertifikat kesehatan.

Petugas imigrasi memperingatkan, hewan yang diselundupkan ke Singapura mungkin membawa penyakit seperti rabies.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pria di Singapura Berusaha Bakar Masjid

16 hari lalu

iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max Mulai Dijual di Malaysia dan Singapura Hari Ini

15 hari lalu

Dokter Bongkar Alasan Orang Indonesia Berobat Kanker di Singapura, Ternyata Karena Ini!

24 hari lalu

Prabowo Bandingkan RI dengan Singapura: Kita Negara Besar, Berarti Masalahnya juga Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal