“Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi/denda hingga mencapai 10.000 dolar Singapura atau penjara 6 bulan,” kata Suryo.
Selain itu, Singapura mencoba mencegah penularan yang lebih tinggi melalui pengontrolan berbasis teknologi. Adapun teknologi yang digunakan Singapura yaitu monitoring orang-orang yang menjalani 14 hari karantina dan pelacakan bersama.
Singapura melakukan antisipasi terhadap masuknya varian baru Covid dengan pengetatan pintu masuk ke negara itu.