Setelah Putin, 2 Komandan Perang Rusia di Ukraina Diburu Pengadilan Kriminal Internasional

Anton Suhartono
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua komandan perang Rusia, Sergei Kobylash dan Viktor Sokolov terkait serangan rudal terhadap infrastruktur listrik Ukraina (Foto: Reuters)

Informasi rinci mengenai serangan serta kemungkinan adanya korban dirahasiakan untuk melindungi saksi serta mengamankan penyelidikan yang sedang berlangsung.

Konvensi Jenewa dan protokol tambahan yang dibentuk oleh ICC menyatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam konflik militer harus membedakan antara objek sipil dan sasaran militer.

Jaksa ICC berharap serangan tersebut tidak hanya sebagai kejahatan perang namun juga kejahatan terhadap kemanusiaan. Mereka menjelaskan serangan tersebut adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk melakukan serangan lebih luas terhadap penduduk sipil.

Dua komandan Rusia bukan yang pertama hendak ditangkap. Pada Maret 2023, Presiden Vladimir Putin serta lembaga perindungan anak Maria Lvova-Belova juga diburu atas tuduhan kejahatan perang terkait penculikan anak-anak Ukraina.

Kremlin menganggap surat perintah tersebut keterlaluan. Rusia menyangkal telah melakukan kejahatan perang di Ukraina serta menolak surat perintah penangkapan ICC seraya menganggapnya bagian dari kampanye Barat untuk mendiskreditkan Rusia.

Para pejabat Rusia juga mengatakan surat perintah ICC  tak berdampak besar di dunia nyata. Ini bisa dilihat dari tidak ada pejabat senior Amerika Serikat (AS) yang diadili atas tuduhan kejahatan perang di Irak atau Afghanistan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
13 jam lalu

Trump Sebut 30.000 Orang di Ukraina Tewas dalam Perang Lawan Rusia

Internasional
15 jam lalu

Trump Ungkap Alasan Sulitnya Damaikan Perang Rusia dan Ukraina

Internasional
15 jam lalu

Trump Klaim Perdamaian Rusia-Ukraina Semakin Dekat

Nasional
5 hari lalu

Ini Hasil Kunjungan Prabowo ke Pakistan dan Rusia, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal