Setubuhi Kakak hingga Melahirkan, Remaja Ini Terancam 30 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Remaja 14 tahun di Malaysia menghamili kakak kandung hingga melahirkan (Foto: The Star)

IPOH, iNews.id - Remaja 14 tahun di Malaysia harus mempertanggungawabkan perbuatannya di pengadilan. Dia menyetubuhi kakak perempuan berusia 16 tahun hingga hamil.

Dalam sidang di pengadilan, sebagaimana dikutip dari The Star, Senin (14/1/2019), remaja tersebut mengakui perbuatannya. Namun sejauh ini jaksa belum menjatuhkan hukuman karena berbagai pertimbangan. Pengadilan juga masih menunggu laporan dari departemen kesejahteraan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 376 B (1) KUHP Malaysia dengan ancaman penjara maksimal 30 tahun serta cambukan.

Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan bayi secara prematur pada 15 Desember 2018. Dalam pemeriksaan terungkap, persetubuhan terjadi beberapa kali antara Desember 2017 dan Mei 2018 di rumah mereka di Taman Diawan, Kampar.

Dalam laporan juga diketahui, anak perempuan putus sekolah itu tak menyadari dirinya hamil sampai melahirkan bayi.

Dia melahirkan di toilet rumah. Sementara itu sang bayi menderita cedera karena kepalanya terbentur kloset, namun nyawanya diselamatkan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pemerintah-DPR Sepakat Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora di Malaysia Boleh Masuk

Internasional
3 hari lalu

Malaysia Putuskan Puasa Ramadan Mulai Kamis 19 Februari

Internasional
3 hari lalu

Kereta Cepat Malaysia-Singapura Segera Beroperasi, Waktu Tempuh Hanya 5 Menit

Internasional
3 hari lalu

Satu Keluarga Ditemukan Tewas di dalam Rumah, Termasuk 2 Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal