Sidang Aung San Suu Kyi Dibatalkan Gara-Gara Koneksi Internet Putus

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi (Foto: AFP)

YANGON, iNews.id - Pengadilan Myanmar, Senin (15/3/2021), membatalkan sidang terhadap pemimpin sipil yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, karena kendala koneksi internet.

Ketua tim penasihat hukum Suu Kyi, Khin Maung Zaw, seperti dikutip dari Reuters, mengatakan, akibat kendala ini sidang yang digelar virtual ditunda hingga 24 Maret.

Dalam pesan video, Maung Zaw mengatakan, pihak berwenang memberitahunya bahwa Suu Kyi ditahan dan hanya boleh diwakili oleh dua pengacara junior.

Perempuan 75 tahun itu didakwa atas beberapa tuduhan setelah digulingkan dari jabatannya pada 1 Februari lalu. Mulanya, Suu Kyi dituduh bersalah terkait impor alat komunikasi walkie talkie tanpa izin serta menggunakannya.

Berikutnya, Suu Kyi dikenakan pasal undang-undang bencana terkait perkumpulan massa saat kampanye pemilu tahun lalu yang melanggar pembatasan pandemi Covid-19.

Selain itu Suu Kyi juga diddakwa menerima suap 600.000 dolar AS atau sekitar Rp8,5 miliar serta emas selama menjabat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Internet
7 hari lalu

Perluas Akses Internet Tanpa Kabel, Indonesia Kembangkan Teknologi FWA

Internet
9 hari lalu

Operasional IT Makin Penting, Bisa Tentukan Keberhasilan Bisnis Digital!

Nasional
11 hari lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal