Mahkamah Internasional mengagendakan sidang akan berlangsung selama sepekan yakni di Istana Perdamaian yang juga markas pusat pengadilan tinggi PBB itu.
Sidang ini merupakan permintaan Majelis Umum PBB yang pada Desember 2022 meminta Mahkamah untuk memberikan nasihat tidak mengikat mengenai konsekuensi hukum yang timbul atas kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Majelis Umum PBB meminta Mahkamah Internasional untuk mempertimbangkan dua pertanyaan. Pertama, Mahkamah harus memeriksa konsekuensi hukum terhadap apa yang disebut PBB sebagai pelanggaran berkelanjutan yang dilakukan Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Ini berkaitan dengan pendudukan berkepanjangan, perlusan permukiman, dan pencaplokan wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, serta langkah-langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografi, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem.
Kedua, Mahkamah harus memberikan nasihat mengenai bagaimana tindakan Israel memengaruhi status hukum pendudukan serta apa konsekuensinya bagi PBB dan negara-negara lain.
Mahkamah akan membuat keputusan soal kasus ini, kemungkinan pada akhir 2024.