SYDNEY, iNews.id – Teroris pendukung supremasi kulit putih yang membantai 51 orang Islam tahun lalu, tiba di Kota Christchurch, Selandia Baru, Minggu (23/8/2020). Di kota itu, penjahat bernama Brenton Tarrant itu akan menjalani sidang pembacaan vonis atas perbuatan biadabnya tersebut.
Reuters melaporkan, Tarrant turun dari pesawat Angkatan Udara Selandia Baru di Bandara Christchurch, Minggu (23/8/2020) sore waktu setempat. Dia tampak mengenakan rompi pelindung dan helm. Pengecut itu dikawal petugas bersenjata, sebelum digiring ke bagian belakang van tahanan berwarna putih.
Sebelumnya, Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme. Tarrant hari ini diangkut dari Penjara Auckland di Paremoremo ke Christchurch—kota tempat aksi terornya terjadi tahun lalu.
Pengadilan di Christchurch akan memulai sidang vonis pada Senin (24/8/2020). Dalam agenda sidang besok, orang-orang yang selamat dari serangan teror Tarrat dan anggota keluarga korban yang terbunuh akan menyampaikan victim impact statement (VIS) atau pernyataan tertulis berisi perincian mengenai dampak perbuatan Tarrant terhadap korban.
Tarrant yang memiliki kewarganegaraan Australia, akan dijatuhi hukuman setelah diizinkan membuat pernyataan tanggapan atas VIS yang disampaikan korban/keluarga korban tersebut. Di Selandia Baru, pembunuhan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Hakim dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan—sebuah hukuman yang belum pernah digunakan di Selandia Baru.
Juru bicara Kepolisian Selandia Baru menolak mengomentari pemindahan Tarrant ke Christchurch.