Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kalah Main Kartu, Pria di Lampung Timur Tembak Teman hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:54:00 WIB
Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump
Brenton Tarrant mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

WELLINGTON, iNews.id - Brenton Tarrant, pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, saat pelaksanaan Salat Jumat yang menewaskan 51 orang, mengajukan banding untuk membatalkan vonis pengadilan. Pria asal Australia pembela supremasi kulit putih itu divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang vonis pada 2020, Tarrant mengaku telah menembak secara membabi buta jemaah di dua masjid. Berbekal senapan semi-otomatis, Tarrant menyerang jamaah di dua masjid Christchurch pada 15 Maret 2019.

Aksi brutalnya itu dilakukan sambil menyiarkannya secara langsung di media sosial. Tak heran, pembantaian paling kelam dalam sejarah Selandia Baru modern itu langsung menjadi perhatian internasional.

Dia berpendapat kondisi penahanannya saat persidangan terlalu "menyiksa dan tidak manusiawi" sehingga membuatnya tidak bisa membuat keputusan rasional saat mengaku bersalah.

Tarrant ditahan di unit khusus untuk tahanan berisiko ekstrem di Penjara Auckland dan jarang berinteraksi dengan narapidana atau orang lain.

“Saya tidak memiliki kerangka pikiran atau kesehatan mental yang dibutuhkan untuk membuat keputusan yang tepat pada saat itu,” kata Tarrant, kepada pengadilan, seperti dilaporkan New Zealand Herald.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut