JAKARTA, iNews.id - Sejumlah perusahan teknologi digital ternama dunia seperti Facebook, Twitter, dan Telegram merespons kebijakan China mengesahkan Undang Undang Keamanan Nasional yang dianggap membatasi kebebasan rakyat Hong Kong. Facebook dan kawan-kawan menolak untuk bekerja sama dengan polisi dalam memperoleh data privasi pengguna.
Pada Rabu (1/7/2020) kemarin, China mengumumkan pemberlakukan udang-undang yang mengkriminalkan tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, atau bekerja sama dengan pihak asing. Pengesahan undang-undang tersebut merupakan bentuk respons atas gelombang demontrasi gerakan pro-demonstrasi Hong Kong sejak akhir tahun lalu.
Pengamat menyebut pengesahan UU tersebut membahayakan peradilan dan menghancurkan kebebasan warga Hong Kong yang tidak didapat di China daratan. Padahal, dalam sejarahnya Hong Kong diserahkan oleh Inggris pada 1997 dengan kesepakatan yang menjamin kebebasan tertentu.
Dalam pelaksanaannya, polisi bisa langsung meminta penyedia internet dan media sosial untuk memberikan data percakapan maupun menghapus konten yang dianggap menyerang pemerintah.
Polisi juga berhak meminta perusahaan media sosial menghapus serta menutup akun media sosial yang dianggap provokatif. Langkah ini diambil sebab para aktivis pro-demokrasi menggunakan jejaring media sosial untuk menggaungkan perlawanan terhadap pemerintah China daratan.