Siksa Putrinya Usia 3 Bulan Hingga Koma, Polisi Jepang Ditangkap

Nathania Riris Michico
Ilustrasi bayi.

SAITAMA, iNews.id - Seorang anggota polisi berusia 25 tahun, Tsutomu Ikui, ditangkap Kepolisian Saitama, Jepang, karena diduga menyiksa putrinya yang berusia tiga bulan. Bayi itu disiksa oleh Ikui hingga mengalami koma.

Dilansir Japan Today, Senin (26/3/2018), polisi melaporkan, Ikui yang merupakan petugas dari Departemen Kepolisian Kumagaya dari divisi hubungan masyarakat, dengan kasar mengguncang putrinya di apartemen mereka. Saat kejadian, istrinya sedang tidak berada di kediaman mereka.

Ketika bayinya mulai mengalami hiperventilasi atau bernafas dengan sangat cepat, Ikui menghubungi layanan darurat.

Bayi itu segera dilarikan ke rumah sakit setempat dan didiagnosa menderita pendarahan otak. Melihat bekas kekerasan di tubuh bayi itu, petugas rumah sakit menduga terjadi kekerasan dan melaporkannya ke polisi.

Polisi menyebut Ikui mengakui perbuatannya. Ikui merasa kesal karena putrinya tak juga berhenti menangis.

Dia mengaku kehilangan kesabaran dan mengguncang putrinya sekitar 10 kali. Saat ini Ikui masih ditahan di Kepolisian Saitama.

Hingga Minggu 26 Maret pagi, bayi itu masih dalam kondis koma.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Menteri PPPA Jenguk Bocah yang Dibuang Ayah di Kebayoran, Ungkap Kondisinya

Megapolitan
2 tahun lalu

Tenggelamkan Bayi di Ember, Ibu di Jaksel Diduga Depresi akibat Sindrom Baby Blues

Internasional
6 tahun lalu

Sering Disiksa Orang Tua, Gadis 9 Tahun Melarikan Diri dengan Luka dan Patah Tulang

Megapolitan
7 tahun lalu

Karena Rewel, Bayi di Depok Disiksa Pengasuh hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal