Singapura Cabut Aturan Pakai Masker di Tempat Umum mulai Hari Ini, Simak Detailnya

Anton Suhartono
Singapura melonggarkan aturan penggunaan masker di tempat umum mulai Senin (29/8/2022) (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Singapura melonggarkan aturan pemakaian masker mulai hari ini, Senin (29/8/2022). Warga tak wajib menggunakan masker di tempat umum, kecuali alat transportasi dan fasilitas kesehatan.

Dalam pengumumannya pada Rabu pekan lalu, Wakil Perdana Menteri Lawrence Wong mengatakan, masker tetap harus dipakai di MRT, LRT, dan bus umum, serta fasilitas transportasi umum dalam ruang seperti area boarding, halte, dan stasiun.

Aturan ini tak berlaku jika arena dalam ruang memiliki ventilasi alami, seperti stasiun MRT dan LRT serta halte terbuka.

Sementara untuk alat transportasi umum pribadi seperti taksi, bus sekolah, dan bus charter, aturan bermasker optional.

"Sopir taksi boleh mengimbau, meminta, tapi tidak ada aturan yang mengharuskan. Ini tidak bisa diterapkan, tidak ada dasar hukum bagi pengemudi taksi untuk mengatakan Anda harus mengenakannya. Ini opsional," kata Wong, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam konferensi pers saat itu, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

6 WNI Ditangkap Polisi Singapura usai Masuk Ilegal Lewat Laut

Nasional
22 hari lalu

Prabowo Ungkap Penerima MBG Sentuh 49 Juta, Tembus Pelosok dan Daerah Terpencil

Megapolitan
27 hari lalu

Usai Uji Coba, LRT Jabodebek Resmi Tambah Jumlah Perjalanan Jadi 430 per Hari

Destinasi
28 hari lalu

Detik-Detik Roller Coaster Berhenti Mendadak, Evakuasi Menegangkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal