Singapura Hukum Cambuk Napi 29 Tahun Asal Inggris

Nathania Riris Michico
Bendera nasional Singapura berkibar setengah tiang. (Foto: AFP/Getty Images)

Menurut Daily Mail, pria 29 tahun itu awalnya terancam hukuman mati. Namun hukuman mati itu dibatalkan karena berat obat-obatan terlarang sebagai barang bukti kejahatan di bawah 500g.

Pelanggarannya termasuk dua tuduhan perdagangan narkoba berulang, satu 69 gram dan yang lainnya 60 gram ganja.

Keluarga Yuen menggambarkan hukuman cambuknya sebagai "bentuk penyiksaan". Dia menjalani hukumannya di penjara Changi Singapura.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Ungkap Penerima MBG: 35,4 Juta Orang, Setara 7 Kali Populasi Singapura

Nasional
11 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura

Nasional
16 hari lalu

MDIS Singapura Pastikan Gibran Mahasiswa Tahun 2007-2010

Internasional
17 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Mata-Mata Mossad Paling Berbahaya, Apa Perannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal