Singapura Hukum Cambuk Napi 29 Tahun Asal Inggris

Nathania Riris Michico
Bendera nasional Singapura berkibar setengah tiang. (Foto: AFP/Getty Images)

Menurut Daily Mail, pria 29 tahun itu awalnya terancam hukuman mati. Namun hukuman mati itu dibatalkan karena berat obat-obatan terlarang sebagai barang bukti kejahatan di bawah 500g.

Pelanggarannya termasuk dua tuduhan perdagangan narkoba berulang, satu 69 gram dan yang lainnya 60 gram ganja.

Keluarga Yuen menggambarkan hukuman cambuknya sebagai "bentuk penyiksaan". Dia menjalani hukumannya di penjara Changi Singapura.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia di Singapura

Nasional
8 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
9 hari lalu

Bahlil Lapor ke Prabowo, 2 Kargo Minyak Mentah dari Singapura Sempat Batal Dikirim ke RI

Nasional
13 hari lalu

Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal