Singapura Perkenalkan RUU Cegah Intervensi Asing, Incar Informasi Hoaks dari Luar Negeri

Anton Suhartono
Singapura memperkenalkan RUU intervensi asing (Foto: Reuters)

Selain itu RUU tidak berlaku bagi warga atau media asing yang melaporkan atau mengomentari perpolitikan Singapura dengan cara terbuka dan transparan, termasuk jika mereka mengkritik Singapura atau pemerintahnya.

Sementara itu perusahaan raksasa teknologi Google Alphabet menyatakan, masih mempelajari RUU baru tersebut terhadap pengaruh  layanan mereka di Singapura. Perusahaan tetap berkomitmen melindungi pengguna serta integritas platform, termasuk dengan memerangi 'operasi pengaruh yang terkoordinasi".

RUU ini diumumkan 2 tahun setelah Singapura mengesahkan UU berita palsu yang sempat dikritik oleh kelompok-kelompok HAM karena bisa mengganggu kebebasan berekspresi.

Di bawah UU itu pihak berwenang bisa mengeluarkan perintah kepada platform media sosial untuk menandai konten hoaks.

Sejak UU disahkan pihak berwenang sudah mengeluarkan lebih dari 70 perintah, termasuk ke raksasa media sosial seperti Facebook dan Twitter. Mereka diharuskan memberitahukan kepada pemilik akun untuk mengoreksi konten mereka.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

IDAI Sarankan Anak di Bawah 2 Tahun Tidak Boleh Diberikan HP Sama Sekali!

Health
10 jam lalu

Anak yang Punya HP Sendiri Berisiko Alami Gangguan Otak, Dokter Ungkap Alasannya

Health
12 jam lalu

Anak-Anak Rentan Alami Gangguan Mental akibat Medsos, Ini Faktanya!

Nasional
12 jam lalu

IDAI Dukung Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal