Singapura Perkenalkan RUU Cegah Intervensi Asing, Incar Informasi Hoaks dari Luar Negeri

Anton Suhartono
Singapura memperkenalkan RUU intervensi asing (Foto: Reuters)

Selain itu RUU tidak berlaku bagi warga atau media asing yang melaporkan atau mengomentari perpolitikan Singapura dengan cara terbuka dan transparan, termasuk jika mereka mengkritik Singapura atau pemerintahnya.

Sementara itu perusahaan raksasa teknologi Google Alphabet menyatakan, masih mempelajari RUU baru tersebut terhadap pengaruh  layanan mereka di Singapura. Perusahaan tetap berkomitmen melindungi pengguna serta integritas platform, termasuk dengan memerangi 'operasi pengaruh yang terkoordinasi".

RUU ini diumumkan 2 tahun setelah Singapura mengesahkan UU berita palsu yang sempat dikritik oleh kelompok-kelompok HAM karena bisa mengganggu kebebasan berekspresi.

Di bawah UU itu pihak berwenang bisa mengeluarkan perintah kepada platform media sosial untuk menandai konten hoaks.

Sejak UU disahkan pihak berwenang sudah mengeluarkan lebih dari 70 perintah, termasuk ke raksasa media sosial seperti Facebook dan Twitter. Mereka diharuskan memberitahukan kepada pemilik akun untuk mengoreksi konten mereka.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

Nasional
16 jam lalu

Dewan Pers Sebut Media Mainstream Masih Jadi Referensi Masyarakat, Ini Buktinya

Nasional
4 hari lalu

Menko Polkam Gandeng Media Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

Seleb
5 hari lalu

Viral Ernest Prakasa Pamit dari Medsos!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal