Selain itu RUU tidak berlaku bagi warga atau media asing yang melaporkan atau mengomentari perpolitikan Singapura dengan cara terbuka dan transparan, termasuk jika mereka mengkritik Singapura atau pemerintahnya.
Sementara itu perusahaan raksasa teknologi Google Alphabet menyatakan, masih mempelajari RUU baru tersebut terhadap pengaruh layanan mereka di Singapura. Perusahaan tetap berkomitmen melindungi pengguna serta integritas platform, termasuk dengan memerangi 'operasi pengaruh yang terkoordinasi".
RUU ini diumumkan 2 tahun setelah Singapura mengesahkan UU berita palsu yang sempat dikritik oleh kelompok-kelompok HAM karena bisa mengganggu kebebasan berekspresi.
Di bawah UU itu pihak berwenang bisa mengeluarkan perintah kepada platform media sosial untuk menandai konten hoaks.
Sejak UU disahkan pihak berwenang sudah mengeluarkan lebih dari 70 perintah, termasuk ke raksasa media sosial seperti Facebook dan Twitter. Mereka diharuskan memberitahukan kepada pemilik akun untuk mengoreksi konten mereka.