Standar Ganda Uni Eropa, Bungkam saat Busana Muslimah Dilarang tapi Murka ketika LGBT Ditolak

Ahmad Islamy Jamil
Pemerintah Prancis belum lama ini mengumumkan larangan penggunaan busana Muslimah jenis abaya ke sekolah-sekolah di negara itu. (Grafis: iNews.id)

Pada waktu itu, para pemimpin Eropa mengecam PM Hongaria, Viktor Orban, karena meloloskan legislasi tersebut. Alasannya, UU itu dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan Uni Eropa. Bahkan, beberapa eksekutif pemerintah seperti PM Belanda Mark Rutte meminta Hongaria untuk hengkang dari Uni Eropa gara-gara kebijakan Budapest tersebut.

Tak cukup sampai di situ, Uni Eropa juga menggugat UU anti-LGBT Hongaria itu ke Mahkamah Hukum Uni Eropa. Tak pelak, hal itu menuai protes dari Budapest.

Jadi, dalam kasus Hongaria, Uni Eropa tidak melihat UU anti-LGBT itu sebagai urusan dalam negeri yang bersangkutan. Akan tetapi, standar ganda blok tersebut akhirnya kelihatan sendiri saat menyikapi kebijakan Prancis yang membatasi hak-hak Muslimah.

Pada Maret lalu, Menteri Kehakiman Hongaria, Judit Varga, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertahankan undang-undang yang dianggap mendiskriminasikan kaum LGBT itu di Mahkamah Hukum Uni Eropa.

“Seperti yang telah dilakukan sampai sekarang, kami akan terus berusaha sekuat tenaga demi melindungi anak-anak kita,” kata Varga.

Dalam pernyataannya untuk mendukung undang-undang tersebut bulan lalu, PM Viktor Orban mengatakan propaganda gender (LGBT) adalah ancaman terbesar yang menghantui anak-anak.

“Kami mau anak-anak kami dibiarkan bebas ... karena hal tersebut tidak sepatutnya ada di Hongaria, apalagi di sekolah-sekolah kita,” kata Orban.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Sebelum Meninggal Dunia, Aktris Prancis Brigitte Bardot Sempat Dirawat di RS

Internasional
5 hari lalu

Aljazair Sebut Penjajahan Prancis Kejahatan dan Tuntut Ganti Rugi, Ini Jawaban Paris

Internasional
5 hari lalu

Sahkan UU Tuntut Ganti Rugi, Aljazair Ungkap Dosa-Dosa Prancis selama Penjajahan

Internasional
5 hari lalu

Aljazair Sahkan UU Sebut Penjajahan Prancis sebagai Kejahatan, Tuntut Ganti Rugi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal