Suami Ketua DPR AS Nancy Pelosi Dihukum Penjara dan Denda, Ini Kesalahannya

Umaya Khusniah
Paul Pelosi (82) dihukum lima hari penjara dan diperintahkan membayar denda dan restitusi 6.800 dolar AS atau sekitar Rp100 juta. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Suami Ketua DPR AS Nancy Pelosi yang bernama Paul Pelosi (82) dihukum lima hari penjara serta diperintahkan membayar denda dan restitusi 6.800 dolar AS atau sekitar Rp100 juta. Dia dinyatakan bersalah menyebabkan cedera seorang pengemudi jeep setelah mengemudi dalam keadaan mabuk di Napa County, California.

Vonis itu dijatuhkan pada Selasa (23/8/2022). Menurut pernyataan pengacara Amanda Bevins,  Paul tidak dipenjara setelah hakim memberinya kredit empat hari untuk waktu yang sudah dijalani di penjara setelah penangkapannya. Dia diperintahkan melakukan delapan jam pelayanan masyarakat sebagai pengganti satu hari yang tersisa. 

Menurut siaran pers dari kantor kejaksaan, Bevins mengajukan pembelaan atas nama kliennya di Pengadilan Tinggi Napa County. Terdakwa memilih untuk tidak datang dalam persidangan, karena kehadirannya tidak diperlukan. 

Paul Pelosi, seorang eksekutif modal ventura, ditangkap karena dicurigai mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI) setelah terlibat dalam kecelakaan dua mobil di negara anggur California bulan Mei. Polisi mengatakan Porsche-nya bertabrakan dengan sebuah Jeep ketika dia berusaha menyeberang jalan raya. Tak ada korban luka parah dalam kecelakaan ini.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Usut Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 39 Saksi

Nasional
1 hari lalu

Teridentifikasi, Ini Daftar 10 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel

Nasional
2 hari lalu

Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan

Buletin
3 hari lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Seleb
5 hari lalu

Dewi Perssik Marah Besar Dikabarkan Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal