KHARTOUM, iNews.id - Pemerintah Sudan membebaskan seorang warganya yang menghadapi hukuman mati dalam kasus pembunuhan seorang diplomat Amerika pada 2008.
Abdelraouf Abuzeid dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan diplomat Amerika Serikat (AS), John Granville. Saudara laki-laki Abuzeid kepada Reuters pada Senin (30/1/2023) mengatakan, dia dibebaskan oleh pengadilan tinggi negara itu dua tahun setelah penyelesaian keuangan dicapai antara pemerintah Sudan dan keluarga Granville.
Sementara itu Departemen Luar Negeri AS mengaku telah mengetahui laporan pembebasan Abuzeid.
"Kedutaan kami melibatkan pejabat pemerintah untuk mendapatkan lebih banyak informasi. Kami menyerukan pertanggungjawaban penuh atas pembunuhan John Granville dan rekannya dari Sudan, Abdelrahman Abbas Rahama," kata juru bicara Departemen Luar Negeri.
Juru bicara itu menambahkan bahwa Abuzeid tetap terdaftar sebagai Teroris Global yang Ditunjuk Secara Khusus oleh Washington. Dia telah ditunjuk sejak 2013.
Granville dan Abdelrahman Abbas Rahama merupakan pegawai Badan Pembangunan Internasional AS. Mereka dibunuh oleh orang-orang bersenjata di Khartoum pada tahun 2008.