Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup meski Perang Ukraina Berakhir

Anton Suhartono
Surat perintah penangkapan Vladimir Putin yang dikeluarkan ICC berlaku seumur hidup (Foto: Reuters)

JENEWA, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat pekan lalu. Perintah penangkapan itu berlaku seumur hidup tak terkait dengan perang di Ukaraina.

ICC mengeluarkan surat tersebut terkait tuduhan bahwa Putin terlibat dalam kejahatan perang yakni memerintahkan pemindahan dan deportasi anak-anak Ukraina setelah Rusia menginvasi negara itu pada Februari 2022.

"Tidak ada undang-undang pembatasan untuk kejahatan perang," kata Kepala Jaksa ICC Karim Khan, kepada radio BBC, seperti dilaporkan kembali Anadolu.

Surat perintah penangkapan, lanjut Khan, tetap berlaku meskipun perang Ukraina berakhir. Ini berdasarkan salah satu prinsip pengadilan kejahatan perang Nuremberg yang dibuat pasca-Perang Dunia II.

Selain Putin, Komisaris Hak-Hak Anak Rusia Maria Lvova-Belova juga dikenakan perintah penangkapan atas tuduhan yang sama.

"Kecuali jika mereka berhadapan dengan hakim independen pengadilan, dan hakim memutuskan kelayakan untuk membatalkan kasus. Jika sebaliknya, tentu saja, iya," ujarnya.

Rusia mengecam surat perintah penangkapan Putin dan menyebutnya batal demi hukum. Pasalnya Rusia sudah bukan lagi anggota ICC serta tak pernah meratifikasinya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
45 menit lalu

Trump: Amerika Bisa Ledakkan Dunia 150 Kali dengan Nuklir, Singgung Rusia dan China

Internasional
2 jam lalu

Trump Tuduh Rusia dan China Diam-Diam Uji Coba Senjata Nuklir

Internasional
2 hari lalu

Deklarasi Akhir KTT APEC 2025 Tak Masukkan Isu Ukraina, Ini Hasilnya

Internasional
1 hari lalu

Perang Dingin Gaya Baru: Rusia-AS Saling Tunggu Siapa Tembak Nuklir Duluan

Internasional
2 hari lalu

Tegang soal Senjata Nuklir, Rusia Akan Balas Amerika jika Langgar Moratorium

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal