Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup meski Perang Ukraina Berakhir

Anton Suhartono
Surat perintah penangkapan Vladimir Putin yang dikeluarkan ICC berlaku seumur hidup (Foto: Reuters)

JENEWA, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat pekan lalu. Perintah penangkapan itu berlaku seumur hidup tak terkait dengan perang di Ukaraina.

ICC mengeluarkan surat tersebut terkait tuduhan bahwa Putin terlibat dalam kejahatan perang yakni memerintahkan pemindahan dan deportasi anak-anak Ukraina setelah Rusia menginvasi negara itu pada Februari 2022.

"Tidak ada undang-undang pembatasan untuk kejahatan perang," kata Kepala Jaksa ICC Karim Khan, kepada radio BBC, seperti dilaporkan kembali Anadolu.

Surat perintah penangkapan, lanjut Khan, tetap berlaku meskipun perang Ukraina berakhir. Ini berdasarkan salah satu prinsip pengadilan kejahatan perang Nuremberg yang dibuat pasca-Perang Dunia II.

Selain Putin, Komisaris Hak-Hak Anak Rusia Maria Lvova-Belova juga dikenakan perintah penangkapan atas tuduhan yang sama.

"Kecuali jika mereka berhadapan dengan hakim independen pengadilan, dan hakim memutuskan kelayakan untuk membatalkan kasus. Jika sebaliknya, tentu saja, iya," ujarnya.

Rusia mengecam surat perintah penangkapan Putin dan menyebutnya batal demi hukum. Pasalnya Rusia sudah bukan lagi anggota ICC serta tak pernah meratifikasinya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
19 jam lalu

Drone Kamikaze Rusia Hantam Bus Pekerja Tambang Ukraina, 15 Orang Tewas

Internasional
2 hari lalu

325.000 Tentara Rusia Tewas dalam Perang Lawan Ukraina, Terbanyak sejak Perang Dunia II

Internasional
2 hari lalu

Latihan Perang Gabungan dengan Rusia-China, Iran Tunjukkan Otot kepada AS dan Israel

Internasional
2 hari lalu

Nah! Iran Akan Gelar Latihan Perang dengan China dan Rusia, Peringatan untuk AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal