SHAH ALAM, iNews.id - Doan Thi Huong, perempuan Vietnam yang didakwa membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, Kim Jong Nam, tak seberuntung WNI Siti Aisyah.
Permintaan agar jaksa penuntut mencabut dakwaan atasnya ditolak oleh Kejaksaan Agung Malaysia.
"Mengacu pada pernyataan yang diajukan pada 11 Maret kepada Jaksa Agung yang terhormat, kami mendapat perintah untuk melanjutkan kasus ini," kata jaksa penuntut, Muhammad Iskandar Ahmad, di Pengadilan Tinggi Shah Alam, seperti dikutip dari AFP, Kamis (14/3/2019).
Sehari setelah Siti Aisyah dibebaskan oleh pengadilan atau Selasa (12/3/2019), Pemerintah Vietnam meminta Malaysia juga membebaskan Doan. Menteri Luar Negeri Vietnam Pham Binh Minh langsung menghubungi menlu Malaysia via telepon untuk meminta agar Doan Thi Huong dibebaskan.
"Dia meminta Malaysia untuk memastikan persidangan yang adil, dan membebaskan Doan Thi Huong," demikian laporan radio Voice of Vietnam.
Permintaan menlu Vietnam ini merupakan langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Negara itu tidak pernah terlibat dalam proses hukum kasus kriminal yang menjerat warganya di luar negeri. Sebelumnya Vietnam juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait kasus yang menjerat Doan.
Doan dan Siti Aisyah dituduh membunuh Kim Jong Nam menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2) pada 13 Februari 2017.