Malaysia Bebaskan WNI yang Dituduh Membunuh Kim Jong Nam

Nathania Riris Michico
Siti Aisyah tersenyum saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Kuala Lumpur pada 11 Maret 2019 setelah persidangannya atas tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. FOTO: AFP)

SHAH ALAM, iNews.id - Warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisyah yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, dibebaskan Senin (11/3/2019). Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut menarik tuduhan pembunuhan terhadapnya.

"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin, di Pengadilan Tinggi Shah Alam, seperti dilaporkan AFP.

Hakim menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan dakwaan terhadap Siti Aisyah.

"Dia bisa pergi sekarang," tambah Hakim.

Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan. Dia mengatakan Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

Usai persidangan, Kirana langsung dibawa ke kantor Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, dia akan dipulangkan ke Indonesia.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Muslim
3 tahun lalu

12 Istri Nabi Muhammad SAW, Profil, Kepribadian dan Perjuangannya dalam Islam

Internasional
5 tahun lalu

Keponakan Kim Jong Un, Kim Han Sol Hilang Setelah Bertemu Agen CIA

Internasional
6 tahun lalu

Saudara Tiri Kim Jong Un yang Terbunuh di Malaysia Disebut sebagai Informan CIA

Internasional
7 tahun lalu

Perempuan Vietnam Terdakwa Pembunuh Kim Jong Nam Akhirnya Dibebaskan

Internasional
7 tahun lalu

Perempuan Vietnam Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Bebas pada 3 Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal