Para hakim ICJ pada Jumat pekan lalu memerintahkan Israel menghentikan operasi militernya di Rafah. Perintah itu termaktub dalam putusan darurat atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel telah melakukan genosida di Gaza.
ICJ tidak mempunyai sarana untuk memastikan perintah itu dijalankan, namun kasus tersebut menunjukkan bukti nyata semakin terisolasinya Israel di pentas global.
Ketua ICJ Nawaf Salam mengatakan situasi di Gaza telah memburuk sejak Mahkamah terakhir kali memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya. Atas situasi itu, mahkamah menilai persyaratan telah terpenuhi untuk menerbitkan putusan darurat baru.
“Negara Israel harus segera menghentikan serangan militernya, dan setiap tindakan lainnya di wilayah Rafah, yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan masyarakat Palestina di Gaza yang membawa kehancuran fisik secara keseluruhan atau secara sebagian,” kata Salam.
Israel juga belum memberikan informasi yang memadai tentang keselamatan penduduk Gaza selama proses evakuasi, atau ketersediaan makanan, air, sanitasi dan obat-obatan bagi warga Palestina yang telah meninggalkan Rafah sejauh ini.
“Konsekuensinya, pengadilan berpandangan bahwa Israel belum cukup mengatasi dan menghilangkan kekhawatiran yang ditimbulkan oleh serangan militernya di Rafah,” ujarnya.
ICJ juga memerintahkan Israel membuka kembali penyeberangan Rafah dengan Mesir untuk memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan. Israel juga harus memberikan akses bagi para penyidik ke Gaza serta melaporkan kemajuannya dalam waktu satu bulan.