Tawarkan Hubungan Seks ke Polisi Malaysia, Perempuan WNI Dipenjara 3 Bulan

Anton Suhartono
(Ilustrasi, Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang perempuan asal Indonesia divonis hukuman penjara 3 bulan dalam sidang, Kamis (22/8/2019) karena menawarkan berhubungan seks ke polisi.

Hakim Noorasyikin Sahat dalam vonisnya, seperti dikutip dari Bernama, mengatakan, perempuan 25 tahun berinisial AJ itu mengakui bersalah atas dakwaan.

Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku kejahatan prostitusi yakni 1 tahun dan atau denda.

Dalam sidang terungkap, AJ menawarkan diri untuk melayani polisi dengan meminta bayaran 50 ringgit atau sekitar Rp170.000 di pinggir Jalan Tun Tan Cheng Lock, Kuala Lumpur, pada 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.15 waktu setempat.

Dia didakwa dengan Pasal 372 (B) KUHP di mana pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal 1 tahun, denda, atau keduanya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Ketua KPK Malaysia Tersandung Kasus Saham Rp3,4 Miliar: Saya yang Minta Diselidiki

Internasional
2 hari lalu

Ketua KPK Malaysia Bakal Diperiksa terkait Kepemilikan Saham Rp3,4 Miliar

Mobil
2 hari lalu

Duduki Penjualan Mobil Terbanyak di ASEAN, Indonesia Nyaris Disalip Malaysia

Internet
4 hari lalu

Profil Arsyan Ismail, Pria asal Malaysia Pecahkan Rekor Dunia usai Jual Domain Rp1,1 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal