Tawarkan Hubungan Seks ke Polisi Malaysia, Perempuan WNI Dipenjara 3 Bulan

Anton Suhartono
(Ilustrasi, Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang perempuan asal Indonesia divonis hukuman penjara 3 bulan dalam sidang, Kamis (22/8/2019) karena menawarkan berhubungan seks ke polisi.

Hakim Noorasyikin Sahat dalam vonisnya, seperti dikutip dari Bernama, mengatakan, perempuan 25 tahun berinisial AJ itu mengakui bersalah atas dakwaan.

Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku kejahatan prostitusi yakni 1 tahun dan atau denda.

Dalam sidang terungkap, AJ menawarkan diri untuk melayani polisi dengan meminta bayaran 50 ringgit atau sekitar Rp170.000 di pinggir Jalan Tun Tan Cheng Lock, Kuala Lumpur, pada 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.15 waktu setempat.

Dia didakwa dengan Pasal 372 (B) KUHP di mana pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal 1 tahun, denda, atau keduanya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
16 jam lalu

Indonesia Segera Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Tahap Awal Kirim 1.000 Ton

21 jam lalu

Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Modus Nikah dengan WN China, Tangkap 2 Tersangka

3 hari lalu

Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta Ternyata Sudah Selundupkam Narkoba sejak 2024

4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah ke Malaysia, 2 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal