Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Kirim Bantuan Logistik 15 Ton dan 20 Starlink untuk Korban Gempa NTT
Advertisement . Scroll to see content

Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:36:00 WIB
Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Komdigi mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan agar tidak hangus begitu saja. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. Aturan ini mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan agar tidak hangus begitu saja.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Melalui aturan tersebut, Komdigi meminta operator seluler tidak menghilangkan sisa kuota pelanggan ketika masa aktif paket berakhir. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak dapat dihapus secara sepihak oleh operator.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut