LONDON, iNews.id - Inggris, Selasa (10/6/2025), menjatuhkan sanksi kepada dua menteri sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich dan Itamar Ben Gvir, atas tuduhan berulang kali menghasut kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Kedua menteri radikal itu dilarang memasuki Inggris serta pembekuan aset-aset mereka. Tidak sendiri, Inggris menjatuhkan sanksi ini bersama Australia, Norwegia, Kanada, dan Selandia Baru.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Inggris David Lammy mengatakan, Menteri Keuangan Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Ben Gvir telah menghasut kekerasan ekstremis dan melakukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) Palestina.
"Tindakan-tindakan tersebut tidak bisa diterima. Itulah sebabnya kami mengambil tindakan sekarang, menuntut pertanggungjawaban mereka yang terlibat," kata Lammy, dikutip dari BBC.
Dia juga akan berusaha keras untuk mewujudkan gencatan senjata segera di Jalur Gaza, membebaskan sandera yang tersisa, mengupayakan masuknya lebih banyak bantuan kemanusiaan ke Gaza, serta membuka jalan bagi terwujudnya solusi dua negara.