Teken Instruksi Presiden, Trump Ubah Nama Departemen Pertahanan Jadi Departemen Perang

Anton Suhartono
Donald Trump menandantangani Instruksi Presiden untuk mengubah nama Departemen Pertahanan AS menjadi Departemen Perang (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Jumat (5/9/2025) waktu Washington DC, menandantangani Instruksi Presiden untuk mengubah nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang.

Dalam instruksi tersebut, Trump memerintahkan Departemen Pertahanan menggunakan nama baru tersebut sebagai gelar sekunder.

Secara otomatis, menteri pertahanan yang saat ini dijabat oleh Pete Hegseth juga berubah menjadi menteri perang.

Namun perubahan nama tersebut tetap harus melalui persetujuan Kongres. Pasalnya Kongres AS yang bertanggung jawab membentuk departemen. Selain itu perubahan nama juga harus melalui tinjauan hukum.

"Nama 'Departemen Perang' memberikan pesan kesiapan dan tekad lebih kuat dibandingkan dengan 'Departemen Pertahanan' yang hanya menekankan kemampuan pertahanan," demikian bunyi Instruksi Presiden yang segera diteken Trump, seperti dilihat BBC.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Purbaya Heran AS Bisa Serang Venezuela: PBB-nya Lemah Sekarang

Keuangan
13 jam lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Terkoreksi ke Rp16.740 per Dolar AS

Internasional
2 jam lalu

Tak Gentar Ancaman Trump, PM Nielsen Tegaskan Greenland Tak Dijual

Internasional
15 jam lalu

Kecam Serangan AS ke Venezuela, China: Tak Satu Negara pun Boleh Jadi Polisi Dunia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal