TEHERAN, iNews.id - Pengadilan Iran mengeksekusi mati seorang pria yang terbukti menikam dua ulama di tempat suci Syiah. Dia dihukum dengan cara digantung.
Hukuman gantung digelar pada Senin (20/6/2022) pagi. Abdollatif Moradi terbukti menikam tiga ulama Syiah pada April lalu. Dua di antaranya tewas di tempat sementara yang lain dilarikan ke rumah sakit.
Televisi pemerintah mengatakan, hukuman mati dilakukan setelah Mahkamah Agung negara itu menguatkan putusan yang dikeluarkan sebelumnya oleh Pengadilan Revolusi di timur laut Kota Mashhad, tempat serangan itu.
Kantor berita semi-resmi Iran, Tasnim mengatakan, Moradi adalah warga negara Uzbekistan. Dia masuk Iran secara ilegal melalui Pakistan setahun yang lalu.
Polisi belum menjelaskan motif penusukan tersebut. Menteri Dalam Negeri, Ahmad Vahidi, pada saat itu menggambarkannya sebagai "serangan teroris". Dia bersumpah, Iran akan mengejar para pelaku dan semua "takfiri," sebuah istilah yang digunakan untuk ekstremis Sunni yang menganggap Muslim lainnya kafir.
Empat tersangka lainnya ditangkap atas tuduhan bekerja sama dalam serangan itu.