Terlibat Jaringan Narkoba, Pria India dan Orangtuanya Disanksi AS

Nathania Riris Michico
Ilustrasi borgol.

WASHINGTON, iNews.id - Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terhadap seorang pria India dan orangtuanya atas peran mereka dalam dugaan jaringan penyelundupan narkoba internasional, seperti heroin, opioid, dan obat-obat lainnya.

Departemen Keuangan AS menyatakan Jasmeet Hakimzada, yang tinggal di Uni Emirat Arab, adalah penyelundup 'penting' narkotika asing sejak 2008 dan sudah mencuci uang ratusan juta dolar.

"Jaringan perdagangan narkoba dan pencucian uang global milik Hakimzada terlibat dalam penyelundupan heroin dan opioid sintetis di seluruh dunia," kata Sigal Mandelker, wakil menteri keuangan untuk terorisme dan intelijen keuangan, seperti dilaporkan AFP, Kamis (21/2/2019).

"Tindakan ini merupakan hasil dari upaya bertahun-tahun dengan mitra AS dan asing kami."

Departemen Keuangan menunjuk orangtua Hakimzada, yang juga tinggal di UEA, sebagai penyelundup manusia. Sang ayah disebut sebagai mitra perdagangan dan pencucian uang "primer" -nya, sedangkan sang ibu menjadi petugas untuk dua perusahaan di India.

Hakimzada diduga menyelundupkan heroin, kokain, efedrin, ketamin, dan opioid sintetis ke AS, Australia, Selandia Baru, dan Inggris.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Polisi Tangkap 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin di Kontrakan Jaktim

Internasional
22 hari lalu

Terungkap, India "Lindungi" Kapal Perang Iran dari Serangan AS

Nasional
1 bulan lalu

Agrinas: Impor 105.000 Pikap dari India Hemat Anggaran Rp46,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal