WASHINGTON, iNews.id - Pihak berwenang Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terhadap seorang pria India dan orangtuanya atas peran mereka dalam dugaan jaringan penyelundupan narkoba internasional, seperti heroin, opioid, dan obat-obat lainnya.
Departemen Keuangan AS menyatakan Jasmeet Hakimzada, yang tinggal di Uni Emirat Arab, adalah penyelundup 'penting' narkotika asing sejak 2008 dan sudah mencuci uang ratusan juta dolar.
"Jaringan perdagangan narkoba dan pencucian uang global milik Hakimzada terlibat dalam penyelundupan heroin dan opioid sintetis di seluruh dunia," kata Sigal Mandelker, wakil menteri keuangan untuk terorisme dan intelijen keuangan, seperti dilaporkan AFP, Kamis (21/2/2019).
"Tindakan ini merupakan hasil dari upaya bertahun-tahun dengan mitra AS dan asing kami."
Departemen Keuangan menunjuk orangtua Hakimzada, yang juga tinggal di UEA, sebagai penyelundup manusia. Sang ayah disebut sebagai mitra perdagangan dan pencucian uang "primer" -nya, sedangkan sang ibu menjadi petugas untuk dua perusahaan di India.
Hakimzada diduga menyelundupkan heroin, kokain, efedrin, ketamin, dan opioid sintetis ke AS, Australia, Selandia Baru, dan Inggris.