Teroris Pembakar Masjid dan Penyerang Sinagoge Dihukum Penjara Seumur Hidup

Ahmad Islamy Jamil
Teroris pembakar masjid dan penyerang sinagog di California, AS, pada 2019, John T Earnest. (Foto: AP)

SAN DIEGO, iNews.id – Seorang teroris yang membakar masjid dan menyerang sinagoge di dekatnya di California, AS, dihukum penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, Kamis (30/9/2021).

Terdakwa bernama John T Earnest (22) itu mengaku bersalah pada Juli lalu atas satu tuduhan pembunuhan, tiga tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan melakukan pembakaran di rumah ibadah.

Reuters melansir, vonis hukuman Earnest dibacakan hakim di ruang sidang Pengadilan Tinggi San Diego, California. Dia juga menghadapi hukuman seumur hidup tambahan ketika saat dijatuhi hukuman dalam persidangan di pengadilan tingkat distrik AS pada 28 Desember 2020.

Earnest melepaskan tembakan dengan senapan serbu di Sinagoge Chabad of Poway di utara San Diego pada 27 April 2019 tatkala jemaat Yahudi di sana menggelar ritual Sabat. Pelaku berusia 19 tahun saat itu.

Seorang anggota jemaat Yahudi berusia 60 tahun, Lori Gilbert-Kaye, tewas akibat serangan tersebut. Sementara, tiga orang lainnya terluka, termasuk seorang rabi yang tertembak di tangan dan kehilangan jari telunjuknya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AS dan Iran Sepakat Hentikan Serangan, Berunding di Qatar 30 Juni

57 tahun lalu

Ngamuk! Iran Klaim Hancurkan 8 Lokasi Militer AS di Kuwait dan Bahrain

57 tahun lalu

Iran Desak AS Paksa Israel Tarik Pasukan dari Lebanon

57 tahun lalu

Konflik dengan AS Memanas, Iran Tegaskan Pegang Kendali Penuh Selat Hormuz

57 tahun lalu

Viral! Pesawat Boeing 777-200 Qatar Airways Terbang Sangat Rendah, ternyata...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal