Teroris Penyerang Masjid di Norwegia Divonis 21 Tahun Penjara

Antara
Teroris yang menyerang masjid di Norwegia, Philip Manshaus, bersama pengacaranya. (Foto: ANTARA/Reuters)

OSLO, iNews.id – Pengadilan Norwegia pada Kamis (11/6/2020) ini memvonis pelaku penyerangan masjid di negara itu dengan pidana hingga 21 tahun penjara. Ini kemungkinan adalah hukuman penjara maksimum bagi pelaku, menurut laporan media setempat.

Pada 10 Agustus tahun lalu, Philip Manshaus, membunuh adik tirinya yang sedang berada di rumah dan menyerang masjid terdekat pada saat libur Idul Adha di Baerum, sebuah kawasan di pinggiran Ibu Kota Oslo. Masjid itu berada di dalam kompleks Al-Noor Islamic Center.

Manshaus menembaki para jamaah di masjid itu, namun salah satu dari jamaah itu berhasil menaklukkannya. Seorang lansia mengalami luka akibat serangan yang dilakukan si pengecut Manshaus.

Pelaku dituntut dengan pembunuhan saudara tirinya dan serangan terorisme di Al-Noor Islamic Center. Dia terbukti bersalah dalam dua dakwaan itu, demikian laporan media setempat, Dagsavisen.

Berdasarkan UU Norwegia, masa vonis pelaku akan diperpanjang lima tahun sekaligus jika terpidana dianggap berbahaya.

Manshaus juga diharuskan membayar biaya perkara sekitar 21.300 dolar AS (sekitar Rp300 juta). Selain itu, ia juga akan membayar ganti rugi kepada ibu saudara tirinya sekitar 30.000 dolar AS (sekitar Rp422 juta) dan kompensasi 7.500-17.000 dolar AS (sekitar Rp105 - 239 juta) kepada tiga dari mereka yang berada di masjid selama serangan berlangsung.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Awas! Ini Pertanyaan Jebakan Kelompok Teroris Buat Rekrut Anak-Anak

Internet
29 hari lalu

Facebook Jadi Ladang Konten Radikal dan Terorisme, Ini Faktanya!

Nasional
29 hari lalu

Komdigi Take Down 8.320 Konten Radikal Terorisme, Terbanyak di Facebook

Nasional
29 hari lalu

5 Perekrut Teroris Anak Ditangkap, 1 Orang Ternyata Pemain Lama Pernah Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal