Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, PM Malaysia Anwar Ibrahim Ajukan Kekebalan Hukum

Anton Suhartono
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan permohonan kekebalan hukum selama menjabat, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi (Foto: AP)

Gugatan hukum tersebut diajukan oleh mantan asisten Anwar, Muhammed Yusoff Rawther, terkait insiden pada 2018, jauh sebelum Anwar diangkat sebagai perdana menteri yakni pada November 2022.

Yusoff,  kini berusia 31 tahun, mengaku menderita trauma fisik, psikologis, dan sosial serius akibat insiden tersebut.

Anwar membantah tuduhan itu dengan menyebutnya dibuat-buat untuk mencoreng nama baik.

Pengacara Anwar mengatakan, gugatan perdata terhadap perdana menteri yang sedang menjabat berisiko mengganggu tugas konstitusionalnya serta dapat merusak fungsi eksekutif. Dia mengutip Pasal 5, 8, 39, 40, dan 43 UUD yang menjelaskan kekuasaan eksekutif mendukung perlunya kekebalan.

Menurut pengacara, pasal-pasal tersebut harus diuji di Pengadilan Federal sebelum persidangan gugatan Yussof dilanjutkan.

Anwar mengajukan permohonan kekebalan pada 23 Mei, meminta Pengadilan Tinggi yang sedang menangani gugatan tersebut, untuk merujuk delapan pertanyaan hukum ke Pengadilan Federal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Iming-iming Gaji Rp5 Juta, 9 Warga NTT Hampir Jadi Korban TPPO ke Malaysia

Nasional
5 bulan lalu

Alasan 7 WNI Rela Jadi ABK Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Laut RI, Tergiur Gaji Rp5 Juta

Internasional
5 bulan lalu

Beda dengan Indonesia, Malaysia Rayakan Idul Adha 7 Juni

Internasional
7 hari lalu

Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar

Health
9 hari lalu

Virus Influenza A Menggila di Malaysia, Sekolah Ditutup Sementara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal