BANGKOK, iNews.id - Pemerintah Thailand menunda pemberlakuan tarif khusus untuk turis asing yang sedianya diterapkan tahun ini. Pendatang asing yang tiba ke Thailand dari jalur udara dikenakan 300 baht (sekitar Rp150.000) dan kedatangan melalui darat atau laut 150 baht (Rp75.000).
Para pejabat mengonfirmasi kebijakan tersebut tidak akan diberlakukan pada 2025, melainkan pada kuartal kedua atau ketiga 2026.
Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand mengumumkan penundaan biaya perjalanan bagi turis asing atau biasa disebut Kha Yeap Pan Din (Melangkah ke Tanah Thailand). Padahal pemerintah sudah menyetujuinya sejak 2023.
Chakrapol Tangsutthitham, Asisten Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Menteri Sorawong Thienthong melakukan evaluasi. Hasilnya saat ini dianggap bukan waktu yang tepat karena ketidakpastian eksternal.
“Kita harus menunggu untuk menilai permintaan turis internasional selama musim ramai mendatang di kuartal keempat tahun ini,” kata Chakrapol, seraya menambahkan kementerian membutuhkan lebih banyak waktu untuk mempelajari detail serta menentukan struktur biaya yang tepat berdasarkan moda perjalanan darat, laut, kereta api, atau udara.
Pendapatan dari turis asing akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas destinasi wisata dan mendanai asuransi bagi pelancong.