Thailand Laporkan Facebook dan Twitter ke Polisi

Anton Suhartono
Thailand laporkan Facebook dan Twitter ke polisi terkait perintah menghapus konten (Foto: AFP)

BANGKOK, iNews.id - Thailand melaporkan dua perusahaan platform media sosial, Facebook dan Twitter, ke polisi karena mengabaikan permintaan untuk menghapus konten.

Menteri Ekonomi Digital dan Kemasyarakatan Puttipong Punnakanta mengatakan, kementerian melaporkan perusahaan pusat Facebook dan Twitter di Amerika Serikat ke unit kejahatan dunia maya setelah dua perusahaan raksasa teknologi itu tak memenuhi tenggat waktu 15 hari untuk menghapus konten sebagaimana diamanatkan pengadilan pada 27 Agustus lalu.

Sementara itu YouTube terbebas dari penuntutan karena menghapus semua video yang ditentukan sejak Rabu (23/9/2020) malam.

"Ini merupakan pertama kalinya kami menggunakan Undang-Undang Kejahatan Komputer untuk mengambil tindakan terhadap platform yang tidak mematuhi perintah pengadilan," kata Punnakanta, dikutip dari Reuters, Jumat (25/9/2020).

Meski demikian, kata dia, pemerintah masih membuka negosiasi jika kedua perusahaan mengirim perwakilan mereka. Jika mereka mengakuai kesalahan maka akan dikenakan denda.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Upload 15 Reels per Bulan di Facebook Bakal Digaji Rp50 Juta? Ini Faktanya!

Internet
9 hari lalu

Facebook Siap Bayar Rp50 Juta per Bulan untuk Kreator Konten, Ini Tugasnya!

Internasional
18 hari lalu

Thailand Krisis Energi, Warga Diimbau Tak Gunakan Baju Tangan Panjang hingga Batasi Penggunaan AC

Internasional
18 hari lalu

Dampak Perang Timur Tengah, Thailand Berlakukan WFH hingga Batasi Jam Operasional SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal