BANGKOK, iNews.id - Thailand melaporkan dua perusahaan platform media sosial, Facebook dan Twitter, ke polisi karena mengabaikan permintaan untuk menghapus konten.
Menteri Ekonomi Digital dan Kemasyarakatan Puttipong Punnakanta mengatakan, kementerian melaporkan perusahaan pusat Facebook dan Twitter di Amerika Serikat ke unit kejahatan dunia maya setelah dua perusahaan raksasa teknologi itu tak memenuhi tenggat waktu 15 hari untuk menghapus konten sebagaimana diamanatkan pengadilan pada 27 Agustus lalu.
Sementara itu YouTube terbebas dari penuntutan karena menghapus semua video yang ditentukan sejak Rabu (23/9/2020) malam.
"Ini merupakan pertama kalinya kami menggunakan Undang-Undang Kejahatan Komputer untuk mengambil tindakan terhadap platform yang tidak mematuhi perintah pengadilan," kata Punnakanta, dikutip dari Reuters, Jumat (25/9/2020).
Meski demikian, kata dia, pemerintah masih membuka negosiasi jika kedua perusahaan mengirim perwakilan mereka. Jika mereka mengakuai kesalahan maka akan dikenakan denda.