Tikam Pastor di Singapura, Pelaku Bawa 5 Senjata Tajam

Puti Aini Yasmin
5 senjata tajam pelaku penikaman di Singapura (foto: Straits Times)

Jika terbukti bersalah, berdasarkan Pasal 326 KUHP 1871, ia dapat diancam hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga 15 tahun. Pelaku juga dapat dikenai hukuman cambuk dan/atau denda.

Polisi juga akan meminta untuk menahan pria tersebut di Institute of Mental Health untuk menjalani evaluasi psikiatris.

Sementara itu, Polisi menjelaskan saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ini adalah serangan bermotif agama. Basnayake kepada Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan telah mengaku sebagai seorang Kristen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pidato di Bloomberg New Economy, Jokowi Prediksi Revolusi Robot Humanoid 5-15 Tahun ke Depan

Nasional
7 hari lalu

Jokowi Banggakan QRIS di Forum Global: Pedagang Kaki Lima Pakai Sistem seperti Perusahaan Besar

Nasional
7 hari lalu

Jokowi Pidato Berbahasa Inggris di Bloomberg New Economy Forum, Banggakan Infrastruktur

Megapolitan
7 hari lalu

Terungkap! 2 Jambret Penodong Sajam-Pistol ke Pasutri di Tambora Sudah 28 Kali Beraksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal