Trump Akui Ingin Hadiri Sidang Pemakzulan, tapi Tak Diizinkan Pengacara

Nathania Riris Michico
Presiden AS Donald Trump saat berada di Davos, Swiss. (FOTO: JIM WATSON / AFP)

Demokrat menuduh pada senator Republik berusaha menyembunyikan fakta dengan tak mengizinkan saksi dan menghadirkan bukti baru.

Trump dimakzulkan dalam sidang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR AS) pada 18 Desember 2019 dengan dua tuduhan yakni penyalahgunaan kekuasaan dan berusaha melawan Kongres.

Pemimpin mayoritas Semat yang juga sekutu Trump, Mitch McConnell, memutuskan tidak akan memanggil saksi baru atau menghadirkan dokumen penting. Hal ini akan melumpuhkan argumen para penuntut.

Senat dikuasai politisi Republik dengan 53 kursi melawan 47 dari Demokrat. Dengan komposisi ini, sulit bagi Demokrat untuk meloloskan pemakzulan. Trump dimakzulkan atas tuduhan memaksa presiden Ukraina menyelidiki Joe Biden, calon rivalnya di Pemilihan Presiden AS 2020, terkait bisnis putranya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Perkasa, Sentuh Rp17.387 per Dolar AS

Internasional
10 jam lalu

Iran Surati FIFA Minta Jaminan Tak Singgung Garda Revolusi saat Piala Dunia

Internasional
13 jam lalu

Operasi Militer terhadap Iran Selesai, AS Klaim Semua Tujuan Telah Tercapai

Internasional
14 jam lalu

Harga Minyak Naik, Rupiah Melemah, Barel Sulit Dicari: Bagaimana Strategi Indonesia Seharusnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal