WASHINGTON, iNews.id - Presiden AS Donald Trump kemungkinan akan meminta perpanjangan operasi militer terhadap Iran. Berdasarkan UU yang berlaku di AS, pemerintahan Trump hanya punya waktu 60 hari untuk melancarkan operasi yang tidak melalui persetujuan Kongres.
Batas waktu 60 hari akan berakhir pada Jumat (1/5/2026), dihitung dari hari pertama Trump memberi tahu Kongtes mengenai serangan ke Iran pada 28 Februari.
Oleh karena itu Trump perlu meminta izin perpanjangan kepada Kongres.
"Trump berada dalam situasi sulit, namun berusaha mencari jalan keluar. Dia kemungkinan akan meminta perpanjangan tambahan," kata mantan Wakil Presiden Eurasia Center, Earl Rasmussen, kepada RIA Novosti, dikutip Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan War Powers Resolution 1973, undang-undang (UU) federal AS yang membatasi kekuasaan presiden dalam melancarkan aksi militer ke negara lain tanpa persetujuan Kongres, Trump harus mendapat persetujuan Kongres guna melanjutkan operasi lebih dari 60 hari atau menarik pasukan. Pemerintahan Trump bisa mendapat tambahan waktu 30 hari lagi untuk melancarkan operasi militer.
"Jika Trump menarik pasukan, itu tidak akan terlihat baik secara politik. Dia mungkin akan semakin memperkuat ancamannya, tapi hasil yang paling mungkin akan lebih buruk," kata Rasmussen.