Trump Hentikan Bantuan Rp72 Triliun ke Israel Setiap Tahun: Mereka Sudah Tak Butuh!

Anton Suhartono
Donald Trump mengumumkan AS akan menghentikan bantuan keuangan dan militer senilai 4 miliar dolar AS kepada Israel mulai akhir tahun ini (Foto: AP)

Penghentian bantuan itu, menurut Trump, mencakup hibah keuangan langsung maupun pengiriman material pertahanan. Selama ini, Washington memberikan berbagai perlengkapan militer dan uang dengan nilai mencapai 4 miliar dolar AS setiap tahun.

"Anda bisa menganggapnya sebagai barter, bantuan militer, atau uang tunai. Dengar, kita memberi berbagai barang dan uang senilai 4 miliar dolar kepada mereka, padahal mereka tidak membutuhkannya," kata Trump.

Trump juga menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti Israel dilarang membeli persenjataan buatan AS. Transaksi penjualan senjata secara komersial akan tetap berlangsung dan Israel bebas membeli peralatan pertahanan Amerika di pasar terbuka.

Bantuan Militer AS-Israel Capai Rp690 Triliun

Rencana penghentian bantuan tersebut menjadi perubahan besar dalam hubungan pertahanan kedua negara. Sebab, AS selama ini merupakan pemasok utama bantuan militer bagi Israel.

Berdasarkan kesepakatan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 2016, AS berkomitmen memberikan bantuan militer senilai total 38 miliar dolar AS atau sekitar Rp690 triliun selama periode 2018-2028.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 jam lalu

Utang Israel Tembus Rp8.094 Triliun, Mantan Jenderal Peringatkan Keruntuhan Ekonomi

2 jam lalu

Netanyahu Berusaha Gugat Hasil Pemilu Israel, Eisenkot: Kehendak Rakyat Tak Bisa Dihapus!

3 jam lalu

Trump: AS Setop Bantuan Keuangan untuk Israel

3 jam lalu

Pemilu AS: Hampir 59 Juta Warga Nyoblos Lebih Dulu termasuk Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal