WASHINGTON, iNews.id - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada Francesca Albanese, pakar PBB yang gencar membela hak-hak warga Palestina. Dia dijatuhi sanksi terkait dokumentasinya mengenai pelanggaran Israel terhadap Palestina selama perang di Jalur Gaza.
Albanese menjabat sebagai pelapor khusus PBB untuk wilayah Palestina. Dia kerap bersuara vokal terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Israel, terutama di Gaza.
Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio mengumumkan sanksi tersebut pada Rabu (9/7/2025) dengan menuduh Albanese melancarkan kampanye perang politik dan ekonomi terhadap Amerika Serikat dan Israel.
Israel dan para pendukungnya sejak bertahun-tahun lalu memperingatkan Albanese seraya mendesak agar dia dicopot dari jabatannya di PBB.
Albanese menegaskan tak peduli dengan sanksi AS dengan mengatakan fokus untuk melanjutkan tugasnya.
"Tidak ada komentar tentang teknik intimidasi ala mafia," katanya kepada Al Jazeera, dikutip Kamis (10/7/2025).
"Sibuk mengingatkan negara-negara anggota tentang kewajiban mereka untuk menghentikan dan menghukum genosida. Dan mereka yang mendapatkan keuntungan darinya," katanya, lagi merujuk pada praktik pembantaian Israel di Gaza.
Sebelumnya dia mengecam pemerintah negara-negara Eropa karena mengizinkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menggunakan wilayah udara saat bepergian. Padahal Netanyahu sedang diburu oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).