Trump Teken Instruksi Presiden Masukkan Obat-obatan Fentanyl sebagai Senjata Pemusnah Massal

Anton Suhartono
Donald Trump menandatangani instruksi presiden yang menetapkan obat-obatan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika SerikatDonald Trump menandatangani instruksi presiden yang menetapkan obat-obatan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal (WMD).  Keputusan itu diambil oleh Trump untuk membenarkan operasi militer AS melawan kartel narkoba dan penyelundup.

"Tidak diragukan lagi bahwa musuh-musuh menyelundupkan fentanyl ke Amerika Serikat, sebagian karena mereka ingin membunuh orang Amerika," kata Trump, di Gedung Putih, seperti dikutip dari Al Jazeera, Selasa (16/12/2025).

“Itulah mengapa hari ini, saya mengambil satu langkah lagi untuk melindungi warga Amerika dari ancaman fentanyl mematikan yang membanjiri negara kita,” ujarnya, menambahkan.

Dengan ditekennya instruksi presiden, lanjut Trump, AS secara resmi mengklasifikasikan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal.

Belum jelas apakah pelabelan tersebut akan memiliki dampak praktis atau apa pengaruh yang bisa ditimbulkan. Padahal, fentanyl masih bisa dibeli secara legal untuk penggunaan medis.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kisah Inspiratif Ginalia Sudirman, Chef Indonesia Sukses di Dapur Amerika Serikat

9 jam lalu

Kapan AS Akhiri Perang Lawan Iran? Ini Penjelasan Trump

23 jam lalu

Trump Klaim AS Kalahkan Iran dalam Perang

1 hari lalu

Ini Target Serangan Terbaru AS-Israel ke Iran, Gunung Pickaxe dalam Bidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal