Trump Teken Instruksi Presiden Masukkan Obat-obatan Fentanyl sebagai Senjata Pemusnah Massal

Anton Suhartono
Donald Trump menandatangani instruksi presiden yang menetapkan obat-obatan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal (Foto: AP)

Definisi tersebut mencakup senjata apa pun yang melibatkan zat biologi, racun, atau vektor, serta senjata apa pun yang dirancang untuk melepaskan radiasi atau radioaktivitas pada tingkat berbahaya bagi nyawa manusia.

Selain itu senjata pemusnah massal (WMD) juga diartikan sebagai perangkat penghancur apa pun, termasuk bom konvensional, rudal, granat, atau barang-barang yang bisa diubah untuk melontarkan proyektil.

Pengumuman ini muncul setelah pemerintahan Trump berulang kali menyebut penyelundup narkoba sebagai "narko-teroris" serta menyebut kartel Amerika Latin sebagai "organisasi teroris asing".

Trump berulang kali mengklaim para kartel dari negara-negara Amerika Latin bukan jaringan kriminal biasa yang berorientasi pada keuntungan, melainkan organisasi yang bertujuan menggoyahkan stabilitas AS.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
35 menit lalu

Kesal Dicueki NATO Amankan Selat Hormuz, Trump: Saya Tak Butuh Bantuan!

Buletin
5 jam lalu

Iran Naikkan Upah Minimum 60 Persen di Tengah Perang dengan AS dan Israel

Internasional
5 jam lalu

Mengejutkan! Bos Badan Intelijen AS Mundur gegara Tak Setuju dengan Perang Iran

Internasional
11 jam lalu

Trump: Israel Tak Akan Gunakan Senjata Nuklir dalam Perang Lawan Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal