Trump Teken Instruksi Presiden Masukkan Obat-obatan Fentanyl sebagai Senjata Pemusnah Massal

Anton Suhartono
Donald Trump menandatangani instruksi presiden yang menetapkan obat-obatan fentanyl sebagai senjata pemusnah massal (Foto: AP)

Instruksi presiden tersebut hanya menyerukan bahwa kepala lembaga eksekutif bisa melakukan tindakan untuk menghilangkan ancaman fentanyl ilegal serta bahan kimia prekursor inti terhadap AS.

Berdasarkan hukum AS yang berlaku saat ini, dan tidak bisa diubah secara sepihak oleh presiden, senjata pemusnah massal didefinisikan sebagai "senjata apa pun yang dirancang atau dimaksudkan untuk menyebabkan kematian atau luka tubuh serius melalui pelepasan, penyebaran, atau dampak bahan kimia beracun atau berbahaya, atau prekursornya”.

Definisi tersebut mencakup senjata apa pun yang melibatkan zat biologi, racun, atau vektor, serta senjata apa pun yang dirancang untuk melepaskan radiasi atau radioaktivitas pada tingkat berbahaya bagi nyawa manusia.

Selain itu senjata pemusnah massal (WMD) juga diartikan sebagai perangkat penghancur apa pun, termasuk bom konvensional, rudal, granat, atau barang-barang yang bisa diubah untuk melontarkan proyektil.

Pengumuman ini muncul setelah pemerintahan Trump berulang kali menyebut penyelundup narkoba sebagai "narko-teroris" serta menyebut kartel Amerika Latin sebagai "organisasi teroris asing".

Trump berulang kali mengklaim para kartel dari negara-negara Amerika Latin bukan jaringan kriminal biasa yang berorientasi pada keuntungan, melainkan organisasi yang bertujuan menggoyahkan stabilitas AS.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Trump Pertimbangkan Serang Fasilitas Nuklir Iran, Gunakan "Ibu dari Segala Bom"?

2 hari lalu

Trump Tegaskan Tak Perlu Senjata Nuklir Hantam Iran

2 hari lalu

Baru 5 Hari Menjabat, Jubir Baru Trump Dipecat

3 hari lalu

Trump Tegaskan AS Mungkin Serang Gunung Pickaxe, Fasilitas Nuklir Rahasia Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal