ANKARA, iNews.id - Turki akan mengusir warga Suriah yang tinggal secara ilegal di Istanbul. Otoritas Turki memberi waktu hingga 20 Agustus bagi warga Suriah meninggalkan kota atau mereka akan diusir.
Turki memiliki 3,5 juta pengungsi Suriah, lebih banyak dari negara lain, namun mereka berada di bawah 'perlindungan sementara'. Pemerintah tidak menawarkan mereka status pengungsi formal.
Di bawah sistem itu, mereka harus tinggal di provinsi tempat di mana mereka ditugaskan dan hanya dapat mengunjungi kota-kota lain dengan izin jangka pendek.
Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan dalam bahasa Turki dan Arab, kantor gubernur Istanbul mengatakan tak akan lagi menoleransi warga Suriah yang ditugaskan ke provinsi lain.
"Orang asing berkebangsaan Suriah yang tidak terdaftar di bawah sistem perlindungan sementara atau yang tidak memiliki izin tinggal akan dikeluarkan ke provinsi yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri," katanya, seperti dilaporkan AFP, Selasa (23/7/2019).