Pada Maret lalu, ICC menyatakan bakal melakukan penyelidikan independen, tidak memihak, dan objektif terhadap kejahatan yang dilakukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Langkah itu dilakukan sebulan setelah pengumuman bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina.
Kepala jaksa ICC, Fatou Bensouda, pada bulan lalu mengatakan bahwa tidak menutup peluan pengadilan juga akan menyelidiki kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan Israel dalam agresi selama 11 hari di Jalur Gaza, beberapa waktu lalu.