Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu, Ini Komentar Hamas 

Anton Suhartono
Hamas menyambut baik keputusan pengadilan Turki yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu (Foto: AP)

Kejaksaan melakukan penyelidikan ex officio terkait serangan tersebut berdasarkan Pasal 12 dan 13 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Turki, Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut untuk kejahatan "penyiksaan", "perampasan berat", "perusakan properti", "perampasan kemerdekaan", dan "pembajakan atau penahanan kendaraan pengangkut".

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada 2024 juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan hampir 69.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Serangan itu juga melukai lebih dari 170.000 lainnya. Pembunuhan yang dilakukan Israel di Gaza bahkan masih terus berlangsung sejak kesepakatan gencatan senjata berlaku pada 10 Oktober lalu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Sosok Praka Farizal, Prajurit TNI asal Kulonprogo yang Gugur Diserang Israel di Lebanon

Internasional
2 jam lalu

Iran Akan Permanenkan Tarif bagi Setiap Kapal yang Lintasi Selat Hormuz

Internasional
4 jam lalu

AS dan Israel Siapkan Skenario Militer terhadap Iran jika Negosiasi Damai Buntu

Nasional
4 jam lalu

Anies Berduka Prajurit TNI Anggota UNIFIL Gugur akibat Serangan Israel: Kami Marah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal